Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Senin 25 Agustus 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali membuka layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2025, di dua lokasi strategis, yakni Alun-Alun Kota Serang pada pukul 08.00–13.00 WIB serta Mall of Serang dengan dua sesi pelayanan, yaitu pukul 08.00–13.00 WIB dan pukul 15.00–17.00 WIB.

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  1. fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku
  3. surat keterangan sehat dari dokter
  4. surat keterangan psikologi
  5. fotokopi kartu BPJS Kesehatan

Proses pelayanan diawali dengan penyerahan dokumen dan pengisian formulir perpanjangan. Selanjutnya, pemohon akan melalui tahapan identifikasi biometrik, meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah seluruh prosedur selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung di lokasi.

Adapun biaya resmi perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar hadir tepat waktu serta membawa kelengkapan dokumen guna memperlancar proses pelayanan.

Bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM pada tanggal tersebut, informasi jadwal berikutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar