RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di dua titik strategis wilayah Kota Serang, yaitu:
Alun-Alun Kota Serang
⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIBMall of Serang
⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Dengan adanya pilihan waktu dan lokasi tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kehadiran sesuai kebutuhan dan kenyamanan.
Persyaratan Dokumen
Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Prosedur Pelayanan
Setibanya di lokasi, pemohon diminta menyerahkan dokumen kepada petugas, mengisi formulir perpanjangan, dan mengambil nomor antrean.
Selanjutnya, akan dilakukan identifikasi biometrik meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah proses selesai, SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi agar proses pelayanan berjalan lancar.
Bagi masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM pada tanggal tersebut, informasi terkait jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar