RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, di dua titik strategis, yakni Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan tersebut meliputi:
- fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- surat keterangan sehat dari dokter
- surat keterangan psikologi
- bukti aktif kepesertaan BPJS.
Adapun prosedur perpanjangan SIM dimulai dari pengambilan formulir dan pembayaran biaya administrasi, dilanjutkan dengan pengisian data, perekaman sidik jari, pengambilan foto, hingga tanda tangan digital. Setelah itu, pemohon diminta menunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diserahkan oleh petugas.
Biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Polresta Serang Kota mengingatkan masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan.
Selain itu, warga juga disarankan untuk selalu memantau jadwal terbaru karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Satlantas Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar