RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai bagian dari komitmen meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya dalam proses perpanjangan SIM A dan C.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 18 November 2025, di dua lokasi berbeda:
Polsek Curug – Pukul 08.00–13.00 WIB
ITC BSD – Pukul 08.00–17.00 WIB
Dengan adanya dua titik pelayanan, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai dengan mobilitas dan kebutuhan masing-masing.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperlancar proses administrasi, warga diimbau menyiapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi layanan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih dalam masa berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan psikologi
Kepolisian mengingatkan pentingnya memastikan seluruh persyaratan lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut atau pembaruan terkait jadwal layanan melalui kanal resmi Polres Metro Tangerang Selatan.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan terus membantu masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar