Anggota DPR Minta BPJS Siapkan Transisi Sosial dan Masa Tenggang Saat Pemutakhiran Data

RASIOO.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Ravindra Airlangga, meminta BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme transisi sosial yang memadai agar masyarakat rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan saat proses pemutakhiran data sosial nasional dilakukan.

“BPJS perlu diberikan waktu untuk menyiapkan mekanisme transisi sosial yang memadai, seperti sosialisasi tiga bulan sebelum perubahan data dan masa tenggang (grace period) tiga bulan setelahnya, di mana kepesertaan PBI tetap aktif meski ada pemutakhiran,” kata Ravindra dalam keterangannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 23 Februari 2026.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu menyebutkan, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan pada 11 Februari 2026. Rapat tersebut membahas pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) serta keberlanjutan layanan jaminan kesehatan.

Ravindra menilai proses pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu disertai skema transisi yang jelas agar peserta tidak langsung kehilangan status kepesertaan aktif. Ia menekankan pentingnya sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan.

Menurutnya, masa transisi juga harus dibarengi asistensi reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat rentan melalui kolaborasi lintas wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. Hal ini penting agar perubahan data tidak berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat.

Selain aspek perlindungan sosial, Ravindra juga menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan di tengah proyeksi pertumbuhan defisit yang disebut mencapai rata-rata 69,5 persen pada periode 2024–2026, meskipun pendapatan meningkat.

Ia menilai BPJS Kesehatan perlu menekan biaya per anggota per bulan (cost per member per month/CPMPM) tanpa menaikkan besaran premi per anggota (premium per member per month/PPMPM).

Ia juga mendorong eksplorasi alternatif pendanaan, seperti mekanisme pembayaran fleksibel bagi peserta mandiri, cukai kesehatan, dana abadi, serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ravindra turut menyoroti ketimpangan beban layanan kesehatan yang masih bertumpu pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). Ia menilai penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menjadi kunci untuk menekan biaya layanan.

“Peningkatan pemanfaatan FKTP penting agar penyakit bisa ditangani sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi penyakit katastropik. Pada 2025, pengeluaran BPJS di FKTL tercatat sembilan kali lipat dibandingkan FKTP,” ujarnya.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan saat ini bekerja sama dengan sekitar 23.770 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3.194 fasilitas kesehatan tingkat lanjutan di seluruh Indonesia.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

 

 

Komentar