SIM Anda Hampir Habis? Jangan Panik! SIM Keliling Hadir di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Kebun Raya Bogor

RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota kembali hadir untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Kali ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis, yaitu di Mall BTM (Bogor Trade Mall) Jambu Dua dan Lippo Plaza Kebun Raya Bogor.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dari seluruh wilayah Indonesia.

Jam Pendaftaran

Pelayanan SIM Keliling dibuka pada:
07.00 – 10.00 WIB

Petugas akan memberlakukan sistem antrean berdasarkan urutan kedatangan pemohon demi menjaga kenyamanan dan ketertiban selama proses pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Membawa e-KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia diperbolehkan).

  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang di layanan ini).

  3. Melakukan uji psikologi SIM yang tersedia langsung di lokasi pelayanan.

  4. Memiliki Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat

Pemohon SIM Keliling diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu. Setelah melakukan registrasi di aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan screening kesehatan secara online.

Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi pelayanan.

Imbauan untuk Masyarakat

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar datang lebih awal karena kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya. Selain itu, pastikan seluruh berkas persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di pusat perbelanjaan, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah, cepat, dan praktis dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre panjang di kantor kepolisian.

Komentar