RASIOO.id – Warga Kota Bogor maupun masyarakat dari luar daerah yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada Selasa, 28 Juli 2026.
Layanan ini hadir di dua lokasi strategis, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan, mengingat proses pendaftaran hanya berlangsung hingga pukul 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, proses penerbitan SIM baru harus dilakukan langsung di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Polresta Bogor Kota juga menegaskan bahwa layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemegang KTP dari seluruh Indonesia, selama membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
- SIM asli yang masih berlaku.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di dua titik tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Bagi warga yang berdomisili di sekitar Bogor maupun wilayah penyangga seperti Depok, kedua lokasi tersebut dapat menjadi pilihan yang relatif mudah dijangkau. Namun, pemohon tetap disarankan datang sebelum pukul 08.00 WIB agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan peluang mendapatkan nomor antrean lebih besar.














Komentar