RASIOO.id – Pesatnya pertumbuhan bangunan tempat usaha dan ritel modern di kawasan Soliter atau Solisan, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, menjadi perhatian pemerintah wilayah.
Di balik geliat investasi tersebut, masih ditemukan sejumlah usaha yang diduga belum melengkapi dokumen perizinan sebelum beroperasi.
Pemerintah Kecamatan Tanah Sereal bersama Kelurahan Kedung Badak pun menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Lurah Kedung Badak, Ahnim Sutangyat, mengatakan pihaknya secara rutin memberikan imbauan kepada pengelola bangunan usaha yang terindikasi belum memiliki kelengkapan izin, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin sumur bor, hingga dokumen pengelolaan limbah.
“Sejauh ini kita selalu memberikan imbauan kepada manajemen usaha di kawasan Solis. Seperti ritel modern, usaha biliar, hingga kuliner Mie Gacoan dan Wondermilk,” ujar Ahnim.
Menurutnya, sejak awal pembangunan, pihak kelurahan telah mengingatkan para pengusaha agar segera mengurus seluruh persyaratan administrasi sehingga tidak memunculkan persoalan hukum maupun gejolak di tengah masyarakat.
“Sebelum berdiri, saya sudah mewanti-wanti agar perizinan PBG, kelayakan bangunan, dan pengelolaan limbahnya segera ditempuh supaya tidak menimbulkan kontrol sosial atau gejolak di masyarakat,” katanya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kelurahan Kedung Badak juga menjalin sinergi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), seperti Polsek dan Koramil. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong para pemilik usaha agar kooperatif dalam memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
Sementara itu, Camat Tanah Sereal, Rokib, menjelaskan bahwa kecamatan dan kelurahan memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penindakan langsung karena menjadi tugas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Betul bahwa kelurahan dan kecamatan punya fungsi pengawasan terhadap pembangunan usaha. Tetapi fungsi pengawasan itu tidak bisa eksekusi sendiri karena ada tupoksi utama dari dinas-dinas teknis terkait,” ujar Rokib.
Ia menambahkan, setiap temuan di lapangan akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada dinas terkait sebagai bahan tindak lanjut.
“Hasil pengawasan di lapangan kita beritahukan melalui berita acara ke dinas terkait agar menjadi perhatian,” katanya.
Rokib juga menilai pola pengawasan di tingkat wilayah menjadi lebih menantang sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, sistem perizinan yang kini berbasis elektronik membuat proses pengajuan izin tidak lagi mewajibkan keterlibatan pemerintah wilayah maupun persetujuan warga sekitar.
“Dalam UU Cipta Kerja, proses perizinan bisa diajukan langsung tanpa melibatkan persetujuan warga sekitar atau kelurahan sebagai syarat mutlak,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Rokib, menyebabkan pemerintah wilayah kerap mengetahui keberadaan suatu usaha setelah bangunan fisiknya telah berdiri atau bahkan sudah mulai beroperasi.
“Hal ini membuat kontrol di tingkat wilayah semakin sulit. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang membuka atau membangun fisik bangunan dulu, sedangkan perizinannya baru diurus belakangan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran yang berulang, Kecamatan Tanah Sereal menginstruksikan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) bersama Satpol PP agar mengintensifkan patroli serta pendataan terhadap toko swalayan maupun tempat usaha lainnya di wilayah tersebut.
“Kita maksimalkan pengawasan di lapangan. Pelaku usaha kita stressing dan kita ingatkan agar jangan dulu membangun atau beroperasi sebelum izin PBG-nya benar-benar rampung. Sinergi dengan Polsek, Koramil, dan Satpol PP terus kita tingkatkan demi menjaga ketertiban wilayah,” tutup Rokib.















Komentar