RASIOO.id – Warga Kota Serang, Provinsi Banten, bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka melalui layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Satpas Polresta Serang Kota setiap Senin. Pada 1 Juli 2024, layanan ini akan tersedia di dua lokasi, yakni Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf, Cicer, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM, termasuk identifikasi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Persyaratan Wajib:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar