Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Serang Rabu 13 November 2024

RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya mendekati habis kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai alternatif praktis untuk memperpanjang SIM.

Layanan ini disediakan agar warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga proses perpanjangan menjadi lebih mudah dan efisien.

Pada Rabu, 13 November 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis berikut:

  • Depan Mall Ramayana – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
  • Puri Delta Kasemen – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa.

Prosedur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  5. Pemohon akan menjalani proses identifikasi yang mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Setelah semua tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu hingga SIM yang telah diperpanjang siap diambil.

Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diharapkan membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditetapkan, diharapkan proses perpanjangan SIM akan berjalan cepat dan efisien, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Kota Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar