Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Jumat 22 November 2024

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 22 November 2024, untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini dirancang agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satlantas, melainkan dapat memanfaatkan layanan di lokasi yang lebih dekat dan mudah diakses.

Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di dua titik strategis, yakni:

  1. Alun-alun Kramatwatu: Jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
  2. Depan Mall Ramayana: Jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Proses Perpanjangan SIM

  1. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
  5. Pemohon menjalani proses identifikasi, meliputi perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
  6. Setelah proses selesai, SIM baru dapat diambil langsung di lokasi.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polresta Serang Kota mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan yang berlaku.

Oleh karena itu, warga diimbau untuk memantau informasi terkini guna memastikan jadwal yang akurat.

Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar