Jadwal dan SIM Keliling Kota Bogor Senin 9 Desember 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polresta Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, 9 Desember 2024.

Program ini berlangsung di dua lokasi, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Ketentuan dan Persyaratan

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan ketentuan bahwa masa berlaku SIM minimal tiga hari sebelum habis.

Berikut dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
  • SIM lama yang masih aktif.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi (keduanya dapat dibuat di lokasi layanan).

Prosedur Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Langkah Awal: Dapatkan surat keterangan sehat dan psikologi di lokasi layanan.
  2. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Formulir Perpanjangan: Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
  5. Proses Identifikasi: Ikuti prosedur pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diberikan.

Kemudahan dan Efisiensi bagi Warga

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Dengan layanan ini, warga tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama, sehingga dapat menghemat waktu dan mempercepat proses administrasi.

Program ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendukung kelancaran pengelolaan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar