RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menghadirkan layanan SIM Keliling.
Program ini memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis di Kota Serang:
- Alun-Alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Jam operasional layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam masa tenggang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini melibatkan langkah-langkah berikut:
- Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Ikuti proses sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Imbauan Polresta Serang Kota
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi layanan guna mempercepat proses administrasi.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara mereka.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal atau lokasi layanan SIM Keliling lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id diGoogle News














Komentar