Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 16 Januari 2025

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Program ini dilaksanakan di dua lokasi strategis, yakni Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sekaligus mempercepat proses perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Syarat dan Tarif Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
  2. Membawa SIM lama yang masa berlakunya akan habis dalam tiga hari ke depan (H-3).
  3. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan).

Adapun tarif administrasi perpanjangan adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM:

  1. Memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog di lokasi layanan.
  2. Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  4. Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data.
  5. Petugas akan melakukan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar