RASIOO.id – Guna mengurai antrean panjang di kantor Satpas dan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 7 Mei 2025.
Layanan ini dihadirkan di dua lokasi strategis, yakni:
Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.
Imbauan dan Persyaratan
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis. Disarankan agar masyarakat melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan bagi pemohon layanan SIM Keliling, antara lain:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi)
Prosedur Layanan di Lokasi
Pemohon cukup mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:
Menyiapkan dokumen dan membuat surat keterangan sehat di lokasi
Melakukan pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir
Menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan)
SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon
Melalui layanan ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, dan nyaman, serta mendukung terwujudnya tata kelola lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.
Informasi Tambahan
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lengkap terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui akun media sosial resmi dan website Polres Metro Tangerang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar