RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna mempermudah warga Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.
Jadwal dan Lokasi Layanan:
Lokasi: Pospol Telaga Bestari
Hari/Tanggal: Sabtu, 12 Juli 2025
Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan libur nasional.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon diimbau untuk memastikan bahwa SIM mereka masih aktif saat pengajuan perpanjangan, guna menghindari kendala administratif.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
Siapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
Ikuti proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM tepat waktu tanpa harus antre panjang di kantor Samsat.
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan membawa dokumen lengkap guna memperlancar proses pelayanan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Metro Tangerang atau langsung mendatangi lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar