RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat Kota Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan secara langsung.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025, bertempat di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini mencakup SIM A dan SIM C, dengan ketentuan masih dalam masa berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Prosedur Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengambilan formulir dan pembayaran biaya administrasi di loket.
Pengambilan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Pengisian formulir perpanjangan dan pengembalian kepada petugas.
Proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM baru setelah proses selesai.
Biaya Resmi Perpanjangan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Kemudahan dan Efisiensi
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga karena proses dilakukan lebih cepat dan efisien tanpa harus mengantre di kantor kepolisian.
Layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Polres Serang Kota mengimbau warga untuk terus mengikuti informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Simak rasioo.id di Google News














Komentar