RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian.
Layanan ini akan digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan tersedia di dua lokasi strategis, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Kehadiran layanan ini ditujukan khususnya untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau mengalami kendala dalam menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan sistem pelayanan yang mobile, warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C secara lebih mudah dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Alur Layanan Perpanjangan:
Pemeriksaan kesehatan
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan
Penyerahan formulir serta pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan digital)
Adapun besaran biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa program layanan SIM Keliling ini tidak hanya bertujuan untuk mengurai antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat proses layanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Warga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini secara tertib dan memenuhi seluruh persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar