RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C.
Pelayanan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 20 Agustus 2025, di dua titik strategis, yakni Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus perpanjangan.
Kehadiran SIM Keliling diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta kenyamanan bagi warga Kota Tangerang dan sekitarnya.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan pemohon agar melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku telah lewat, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru dari awal.
Persyaratan Dokumen
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
SIM lama yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi).
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Alur Pelayanan di Lokasi
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Melakukan pembayaran biaya administrasi serta mengambil formulir permohonan.
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dengan lengkap.
Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Menerima SIM baru yang langsung dicetak dan diserahkan di tempat.
Melalui program ini, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM yang cepat, tepat, dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar