RASIOO.id – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, menggemparkan publik. Seorang pria berinisial AF alias AS kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah santriwatinya sendiri.
Kuasa hukum korban, M. Daniel, mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Daniel, dugaan tindak pidana itu terjadi di lingkungan pondok pesantren tempat tersangka mengajar. Ia menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk menanamkan doktrin ketaatan kepada murid-muridnya.
“Singkatnya, yang bersangkutan memanfaatkan posisi sebagai guru. Ia mendoktrin para santriwati bahwa murid harus taat kepada guru, lalu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santriwati,” ujar Daniel, Selasa 24 Februari 2026.
Dalam kasus ini, pihaknya mengawal dua korban berinisial Y dan S, yang keduanya merupakan santriwati dari tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya.
Peristiwa tersebut disebut telah terjadi sejak awal tahun 2023. Dugaan perbuatan cabul dilakukan secara berulang, dengan frekuensi berbeda pada masing-masing korban.
“Ada yang mengalami dua kali, ada juga yang sampai empat kali,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, yang seharusnya menjadi tempat aman dan bermartabat bagi para santri. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang benderang sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.




![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)

![Tangkapan Layar Status Orang Tua Korban Pencabulan [Ist]](/wp-content/uploads/2023/07/ee5c487d-1821-4af7-a70e-2424723eeaaf-300x178.jpg)






Komentar