RASIOO.id – Kasus pembunuhan wanita muda yang jasadnya ditemukan di kawasan Flyover Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial MF (26) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melakukan aksi pelarian yang membahayakan pengendara lain.
Pelaku diketahui merupakan tersangka pembunuhan terhadap korban berinisial AA (26). Penangkapan dilakukan pada Minggu 24 Mei 2026, setelah polisi bergerak cepat memburu keberadaan pelaku.
Kapolresta Bogor Kota, Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, pelaku justru mencoba kabur menggunakan mobil milik korban dan tidak mengindahkan perintah petugas untuk berhenti.
“Ketika kami melakukan penangkapan, mobil tidak mau berhenti dan justru membahayakan keselamatan pengendara lain,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin 25 Mei 2026
Karena dinilai membahayakan situasi, aparat akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kendaraan yang dikendarai pelaku. Rio menegaskan keputusan tersebut merupakan instruksi langsung darinya dan ia siap bertanggung jawab penuh atas tindakan anggotanya di lapangan.
“Penembakan itu perintah saya. Saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dilakukan seluruh anggota saya,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting di Kilometer 193, di antaranya sebilah golok parang, dasi yang diduga digunakan untuk menjerat korban, hingga barang-barang pribadi milik korban seperti pakaian, dompet, dan kartu identitas.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa mobil Toyota Yaris merah yang digunakan pelaku saat melarikan diri merupakan kendaraan milik korban. Uang tunai milik korban sebesar kurang lebih Rp4 juta juga disebut turut dibawa pelaku.
Kapolresta menyebut tindakan pelaku sebagai perbuatan yang sangat keji dan biadab. Karena itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar hukuman maksimal dapat dijatuhkan.
“Pasal yang kami sangkakan di antaranya pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, serta penganiayaan berat. Semua kami lapis agar tersangka tidak bisa lepas dari jerat hukum,” jelas Rio.
MF kini resmi ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota dan terancam hukuman penjara paling singkat 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Meski pelaku telah ditangkap, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis tersebut.
“Kami tidak hanya mengejar pengakuan tersangka, tapi juga alat bukti yang sah agar proses hukum berjalan tepat dan sesuai fakta,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kapolresta Bogor Kota turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan berlangsung.
“Saya bersama keluarga besar Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor Kota mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” pungkasnya.















Komentar