RASIOO.id – Sebuah kabar yang mengguncang institusi negara datang dari tubuh Polri. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat dan tokoh publik.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 3 November, 2026.
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial LSP, yang dalam informasi perkara ini disebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain LSP, polisi juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan para tersangka tidak menyasar pihak biasa. Penyidik menduga telah terjadi penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Dugaan tersebut membuka persoalan serius mengenai batas kewenangan aparat, perlindungan privasi, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan instrumen penyadapan oleh negara.
Terlebih, apabila dugaan itu terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur penegakan hukum, tetapi juga menyentuh prinsip perlindungan hak warga negara dan tata kelola kekuasaan.
Posisi salah satu pihak yang disebut sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, juga membuat perkara ini memiliki dimensi politik dan kelembagaan yang besar.
Meski demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan ruang bagi para pihak untuk membela diri.
Publik kini menunggu penjelasan lebih jauh mengenai tujuan penyadapan, siapa yang memberikan perintah, perangkat yang digunakan, serta sejauh mana dugaan praktik tersebut berlangsung.














Komentar