RASIOO.id – Manfaatkan Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A dan C, warga di Kabupaten Tangerang bisa mendatangi Pospol Telaga Besari dengan jam operasional pelayanan dari pukul 08.00 – 14.00 WIB .
Program SIM Keliling di Pospol Telaga Besari ini berlangsung setiap Rabu, 7 Februari 2024.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa:
- surat keterangan sehat
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
- surat keterangan psikologi
Simak rasioo.id di Google News














Komentar