Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 7 Februari 2024

RASIOO.id – Manfaatkan Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A dan C, warga di Kabupaten Tangerang bisa mendatangi Pospol Telaga Besari dengan jam operasional pelayanan dari pukul 08.00 – 14.00 WIB .

Program SIM Keliling di Pospol Telaga Besari ini berlangsung setiap Rabu, 7 Februari 2024.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Alur Perpanjangan SIM:

  • Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  • Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  • Mengambil nomor antrean.
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  • Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
  • Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa:

  • surat keterangan sehat
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama
  • surat keterangan psikologi

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar