RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik di tingkat Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, maupun Bupati-Wakil Bupati.
Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang di tanah Jawara ini akan mencari nakhoda baru yang akan menghantarkan Banten ke pulau yang disebut happy ending atau opsi lainnya.
Tahapan resmi dimulai pada bulan Januari lalu dengan aturan main yang tertuang dalam peraturan KPU No. 2 tahun 2024.
Dalam persiapan tersebut, KPU Banten tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis dan strategis.
Agus Muslim, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan konsolidasi internal di semua tingkatan struktural.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi internal terkait persiapan ini. Kami di KPU Banten juga akan melakukan langkah-langkah konkret seperti melakukan konsolidasi dengan KPU kota dan kabupaten se-Banten serta melanjutkan rapat koordinasi,” papar dia pada Senin 18 Maret 2024.
Baca Juga : Persiapan Pilkada, KPU Kabupaten Bogor Rekrut Ulang Pantarlih dan KPPS, PPK dan PPS Bakal Dievaluasi
Agus melanjutkan, strategi pelaksanaan pemilu sedang dalam kajian, termasuk penyesuaian rekrutmen tenaga PPK di Kecamatan dan PPS di tingkat Desa atau Kelurahan.
“Dalam merancang strategi pelaksanaan tahapan, kami sedang menyesuaikan rekrutmen tenaga adhoc baik di PPK maupun PPS karena ini merupakan bagian dari persiapan yang sedang kami susun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah telah dimulai sejak bulan Januari dengan penyusunan program yang menjadi ketentuan dari KPU RI.
“Menghadapi beberapa hari ke depan, setelah Idul Fitri, kami akan memulai dengan pembentukan PPK di tingkat kecamatan yang sedang kami koordinasikan dengan KPU RI melalui divisi terkait,” tambahnya.
“Kami juga akan mempersiapkan pemantau pemilihan kepala daerah serta menerima calon independen dan menyiapkan tahapan lainnya seperti persyaratan pencalonan, persiapan kampanye, dan persiapan pungut hitung sesuai dengan PKPU No. 2 tahun 2024,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di GoogleNews