RASIOO.id – Warga Kota Tangerang yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Polrestro Tangerang Kota kembali menghdirkan layanan SIM Keliling.
Adapun layanan SIM keliling akan dibuka di dua lokasi yaitu, di Pasar Laris Taman Cibodas dan di Fresh Market Green Lake City. Pelayanan untuk masyarakat ini dibuka sejak pukul 08.00-13.00 WIB.
Perlu diingat baik-baik, layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Masyarakat diminta datang tepat waktu, dengan membawa persyaratan sebagai berikut.
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis
- KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Alur Perpanjangan SIM;
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Simak rasioo.id di Google News