RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A atau C bisa langsung mendatangi lokasi layanan Mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Tangerang.
Setiap Rabu, 24 April 2024, Mobil SIM Keliling beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Layanan mobil SIM keliling di Kabupaten Tangerang hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C.
Program ini dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar