RASIOO.id – Penting untuk selalu memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum bepergian. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati tenggat, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM.
Pada Rabu, 12 Juni 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi di Kota Serang:
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling:
- Depan Mall Ramayana
- Puri Delta Kasemen
Kedua lokasi tersebut melayani mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum melampaui masa berlakunya.
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi Surat Keterangan Sehat:
- Masyarakat melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir:
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil Nomor Antrean dan Mengisi Formulir:
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir, kemudian menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data:
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi:
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM:
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Persyaratan yang Wajib Dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Perlu dicatat, jadwal layanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota Serang dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, warga dapat menghubungi Satlantas Polres Serang Kota atau mengunjungi situs resmi Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News