RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menggelar agenda penting pada Rabu, 3 Juli 2024, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2. Rapat ini akan melibatkan saksi dari 18 partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Serang, M. Nasehudin, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk melaksanakan amar putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024.
“Agenda penyandingan data perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan akan dilaksanakan di hotel Swiss-Belinn Modern, Cikande, Kabupaten Serang,” kata Nasehudin pada Selasa, 2 Juli 2024.
Penyandingan data ini akan berlangsung selama dua hari, dari Rabu hingga Kamis, 3-4 Juli 2024. KPU akan melibatkan saksi dari 18 partai politik peserta pemilu. Setiap parpol diizinkan mengutus dua orang dengan membawa surat mandat yang ditandatangani pimpinan partai politik masing-masing.
“Kami melibatkan 18 partai politik,” tambah Nasehudin singkat.
Selain partai politik, KPU juga mengundang Kapolres Kabupaten dan Kapolres Kota Serang, Dandim 0602 Serang, serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Serang. KPU juga mengundang 7 Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, untuk menyaksikan penyandingan suara yang menentukan hasil akhir pemilu DPR RI di Dapil Banten 2 tersebut.
Sekedar informasi, rapat ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan suara oleh PDIP dalam pemilihan anggota DPR RI di Dapil Banten 2. MK memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara DPR RI antara formulir C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan pada 120 TPS di dapil tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut membatalkan sebagain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, utamanya berkaitan perolehan suara PDIP di Dapil Banten 2 untuk pemilihan DPR RI.
Adapun, hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan KPU sebelumnya menempatkan PAN berada di posisi teratas dengan koleksi 244.983 suara. Partai NasDem diurutan kedua dengan perolehan 208.803 suara. Gerindra, Golkar, PKS menguntit di urutan berikutnya dengan koleksi masing-masing Gerindra 197.429 suara, Golkar 174.577 suara, dan PKS 174.577 suara.
Sementara diurutan buncit untuk meraih kursi terakhir ditempati oleh PDIP dengan perolehan 143.703 suara. Sementara, Partai Demokrat diutrutan ke-7 dengan 142.279 suara.
Merujuk hasil tersebut, Partai Demokrat tidak kebagian kursi karena “jatah” kursi DPR RI Dapil Banten 2 hanya enam kursi. Namun, Demokrat menuding ada penggelembungan suara untuk PDIP yang membuat mereka tersingkir dari urut-urutan peraih kursi.
Menurut data yang dimiliki Partai Demokrat, suara murni PDIP di Dapil Banten 2 hanya 141.929 jumlahnya. Artinya ada penggelembungan sebesar 1.774 suara.
KPU RI telah memerintahkan KPU Banten melaksanakan rekapitusali hasil penghitungan perolehan suara dengan menggabungkan hasil penyandingan suara yang tidak bermasalah dengan hasil dari 120 TPS yang hitung-hitungannya dibatalkan MK. 120 TPS bermasalah itu tersebar di Kabupaten dan Kota Serang.
Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara penyandingan itu punya potensi merubah hasil pemilu yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Banten untuk perolehan kursi DPR RI Dapil Banten 2. Setidaknya, akan menentukan apakah Demokrat atau PDIP yang berhak mendapat kursi terakhir di dapil tersebut.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar