Sah, Pilkada Kota Tangerang  Diikuti Tiga Paslon, Pengundian Nomor Urut Dilaksanakan Senin 23 September 2024

 

 

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, di Kota Tangerang.

Penetapan paslon ini didasarkan pada Pasal 120 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Proses penetapan juga merujuk pada berita acara Nomor 361/02.29/3671/2024, yang mencatat hasil penelitian administratif para pasangan calon.

Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, rapat pleno berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sidang pleno kali ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Setelah penetapan ini, para calon dapat mengikuti tahapan berikutnya, yakni pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan besok, 23 September 2024,” ungkap Qori.

Baca Juga: Menengok Visi-Misi Tiga Paslon di Pilkada Kota Tangerang 2024

Tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos verifikasi administratif dan faktual tersebut adalah pasangan Sachrudin – Maryono Hasan, pasangan Faldo Maldini – Muhammad Fadlin Akbar, dan pasangan Amarullah – Bonnie Mufidjar

Ketiga paslon ini telah melewati proses verifikasi yang ketat, dan KPU memastikan bahwa tidak ada kendala yang berarti selama proses berlangsung.

“Alhamdulillah, rapat pleno berjalan dengan baik. Semua pihak bekerja keras untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan. Kami sekarang bersiap untuk tahap selanjutnya, yaitu pengundian nomor urut,” tambah Qori.

Qori menambahkan, pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kantor KPU Kota Tangerang pukul 15.00 WIB.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar