Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Selasa 29 Oktober 2024

RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota.

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, layanan ini akan tersedia di dua lokasi, yaitu Taman Krakatau di Kramatwatu dan di depan Mall Ramayana, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Proses perpanjangan SIM mencakup beberapa tahapan, antara lain:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar