RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati habis kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai alternatif praktis untuk memperpanjang SIM.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga agar tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satpas.
Pada hari Rabu, 6 November 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis berikut:
- Depan Mall Ramayana – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
- Puri Delta Kasemen – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa.
Prosedur Perpanjangan SIM Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini mencakup beberapa tahapan:
- Pemohon wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Pemohon akan melalui proses identifikasi, yang mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah semua tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu hingga SIM yang telah diperpanjang siap diambil.
Persyaratan Dokumen Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diharapkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditetapkan, diharapkan proses perpanjangan SIM akan berjalan cepat dan efisien, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Kota Serang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar