RASIOO.id – Awal pekan ini, Senin 18 November 2024, Polresta Tangerang Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
Jam Operasional: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan ketentuan SIM masih dalam masa berlaku, minimal tiga hari sebelum habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi (keduanya tersedia di lokasi layanan).
Prosedur Perpanjangan SIM
- Langkah Awal: Dapatkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi di lokasi layanan.
- Pembayaran: Kunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai kedatangan dan tunggu giliran.
- Formulir Perpanjangan: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Proses Identifikasi: Ikuti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang dalam memperpanjang SIM mereka. Dengan program ini, warga tidak perlu mengunjungi kantor Satpas, sehingga waktu dan proses administrasi menjadi lebih efisien.
Polresta Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar