Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 26 November 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, Polresta Tangerang Kota kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling.

Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di dua lokasi strategis:

  1. Plaza Shinta Mall Karawaci
  2. Pasar Modern Graha Raya Pinang

Operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga Tangerang yang ingin menghindari antrean panjang di kantor polisi.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
  • SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Memeriksakan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
  2. Membayar biaya administrasi di loket pembayaran.
  3. Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, lalu menyerahkannya kepada petugas.
  4. Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi.

Tahap Identifikasi Pemohon

Pemohon juga akan melalui tahap identifikasi yang mencakup:

  • Pengambilan sidik jari
  • Pas foto
  • Tanda tangan digital

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Kemudahan untuk Warga Tangerang

Dengan hadirnya layanan Mobil SIM Keliling ini, Polresta Tangerang Kota berharap dapat memberikan solusi praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan nyaman tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Warga diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar