RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan berlangsung pada Minggu, 8 Desember 2024, bertempat di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas SIM dan membantu masyarakat menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
- Melengkapi dokumen berupa surat keterangan sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar terhindar dari denda atau proses rumit di kemudian hari akibat keterlambatan perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar