RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini tersedia di dua lokasi, yakni Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini bertujuan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Dengan lokasi yang tersebar, layanan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak warga, mempercepat proses administrasi, dan mengurangi antrean di kantor pusat.
Syarat Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masa berlakunya habis dalam tiga hari ke depan (H-3).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan).
Tarif perpanjangan SIM yang berlaku:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog di lokasi layanan.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data.
- Petugas akan melakukan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar