RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Tangerang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini berlangsung di dua lokasi strategis, yakni Metropolis Mall dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Jadwal dan Lokasi Layanan
- Metropolis Mall: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dan psikologi, yang dapat diurus langsung di lokasi pelayanan.
Biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datangi loket pelayanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Metro Tangerang Kota.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar