Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 19 Februari 2025

 

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan ini tersedia pada Rabu, 19 Februari 2025, di dua lokasi berikut:

  • Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diperpanjang langsung di kantor Satpas terdekat.

Proses Perpanjangan SIM

  1. Persiapan Dokumen
    • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
    • Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi
    • Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
    • Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya ke petugas.
  3. Proses Identifikasi
    • Pengambilan sidik jari.
    • Foto dan tanda tangan digital.
  4. Pencetakan SIM
    • Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Dokumen yang Harus Dibawa

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih aktif.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Surat Keterangan Psikologi.

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polres Serang Kota dalam meningkatkan akses pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar