RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, dan akan beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Serang.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
Alun-Alun Kota Serang
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Mall of Serang
Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Prosedur Perpanjangan SIM:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir perpanjangan SIM.
Petugas melakukan entri data berdasarkan formulir yang telah diisi.
Proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
SIM baru dapat diambil setelah seluruh proses selesai di ruang tunggu.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan serta mempersiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar