RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk pelayanan publik yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi warga Tangerang dan sekitarnya, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 10 April 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi berikut:
Pasar Modern Graha Raya Pinang — Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
McDonald’s Jatake — Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar
SIM lama yang masa berlakunya akan habis dalam tiga hari ke depan (H-3)
Surat keterangan sehat dan keterangan psikolog, yang dapat diperoleh langsung di lokasi layanan
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
Mendapatkan surat keterangan sehat dan psikolog di lokasi layanan
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir
Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data
Melakukan proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
SIM baru diterbitkan dan dapat diambil di ruang tunggu
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berharap masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah dan nyaman, terutama selama bulan Ramadhan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar