Anggota DPRD Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Segel Proyek Real Estate Tak Berizin di Parungpanjang

 

RASIOO.id – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil V yang juga merupakan anggota Komisi I, Egi Gunadhi Wibhawa, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk menyegel proyek pembangunan real estate di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu 23 April 2025.

Egi menegaskan bahwa pihak pengembang tidak seharusnya memulai pembangunan sebelum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

“Pelaksanaan pekerjaan harus dihentikan sambil menunggu seluruh perizinan diselesaikan,” tegas Egi.

Baca Juga: Satpol PP Parungpanjang Periksa Perizinan Proyek Real Estate di Cikuda

Menurutnya, berbagai hambatan dalam proses pengurusan izin seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Proses legalitas tetap wajib ditempuh.

“Apapun hambatannya, izin harus ditempuh lebih dulu. Selesaikan dulu seluruh proses perizinan, baru bisa mulai membangun,” tambah politisi muda tersebut.

Meski begitu, Egi mengaku menyambut baik masuknya investasi di wilayah Desa Cikuda karena dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga setempat. Namun ia menekankan bahwa pelaku usaha juga harus taat hukum.

“Investasi memang penting, tapi aturan tidak boleh diabaikan. Perusahaan harus mengurus izin terlebih dahulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Egi menyatakan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan mempertimbangkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi apabila pembangunan tetap berjalan tanpa izin.

“Untuk saat ini, saya kira persoalan ini masih bisa ditangani oleh pihak kecamatan melalui Satpol PP setempat. Tapi kalau terus berlanjut, kami akan turun langsung,” tandasnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar