RASIOO.id – Warga Kota Serang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Polresta Serang Kota kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 15 Juli 2025, di dua titik strategis sekaligus.
Layanan akan tersedia di Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu, serta di depan Mall Ramayana, Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Polresta Serang Kota dalam memperluas akses pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM.
Persyaratan Dokumen
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat diminta menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Alur Pelayanan
Tahapan perpanjangan SIM melalui layanan keliling meliputi:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan penyerahan SIM baru di lokasi
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi.
Hal ini penting mengingat kemungkinan adanya perubahan jadwal atau lokasi secara mendadak.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat kini memiliki opsi pelayanan yang lebih dekat, efisien, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar