RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025, dan beroperasi serentak di dua lokasi strategis, yakni di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen. Kedua titik layanan akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku bagi pemilik SIM A dan C yang masih dalam masa aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mematuhi prosedur yang telah ditentukan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Alur Pelayanan SIM Keliling:
Persiapan Dokumen:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Proses Administrasi:
Pembayaran biaya administrasi di loket layanan
Pengisian formulir perpanjangan SIM dan penyerahan kepada petugas
Proses Identifikasi:
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM:
SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon setelah seluruh proses selesai
Polres Serang Kota mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Serang Kota melalui kanal informasi resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar