RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus antre di kantor Satpas.
Layanan ini dijadwalkan hadir pada Kamis, 17 Juli 2025, di dua titik strategis di Kota Serang:
Alun-Alun Kota Serang
⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Mall of Serang
⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Dengan jadwal ini, masyarakat dapat memilih waktu dan lokasi yang paling sesuai.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM:
- Serahkan dokumen ke petugas di lokasi layanan.
Isi formulir dan ambil nomor antrean.
Petugas akan memproses data dan melakukan identifikasi biometrik: sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Setelah semua tahapan selesai, SIM baru langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat datang tepat waktu dan membawa kelengkapan dokumen agar proses pelayanan berlangsung cepat dan tertib.
Jika belum sempat di tanggal ini, masyarakat bisa memantau informasi jadwal SIM Keliling selanjutnya melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar