RASIOO.id – Masyarakat Kota Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang hadir di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOW Finance Pasar Baru.
Program ini mulai beroperasi pada Senin, 21 Juli 2025, sebagai upaya memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau Samsat.
Dengan lokasi yang mudah dijangkau dan waktu operasional yang fleksibel, layanan ini diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling Kota Tangerang:
Senin hingga Kamis: pukul 08.00 – 13.00 WIB
Jumat hingga Sabtu: pukul 08.00 – 11.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
SIM asli yang masih berlaku
Fotokopi KTP
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini tidak hanya mempermudah akses layanan publik, tetapi juga menjadi solusi praktis untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan resmi, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi pihak kepolisian setempat atau mendatangi lokasi layanan secara langsung.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar