Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 5 Agustus 2025

RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu Plaza Shinta Mall, Karawaci, dan Pasar Modern Graha Raya, Pinang. Adapun jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Syarat dan Alur Pelayanan

Untuk mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap

  • SIM lama yang masih aktif (minimal tiga hari sebelum masa berlaku habis)

  • Bukti aktif kepesertaan BPJS

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Adapun alur pelayanan perpanjangan SIM meliputi:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengisian dan penyerahan formulir

  4. Pengambilan nomor antrean

  5. Proses identifikasi (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)

  6. Pencetakan dan pengambilan SIM

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan lebih awal guna memperlancar proses pelayanan.

Kehadiran Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam memberikan layanan terbaik.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar