RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, di dua titik strategis, yakni di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen. Kedua lokasi pelayanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Pelayanan ini diperuntukkan khusus bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif serta belum melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi guna memperlancar proses perpanjangan.
Alur Pelayanan SIM Keliling Polres Serang Kota:
Persiapan Dokumen:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Proses Administrasi:
Pembayaran biaya administrasi di loket layanan
Pengisian formulir perpanjangan SIM dan penyerahan kepada petugas
Proses Identifikasi:
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM:
SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon setelah seluruh proses selesai
Polres Serang Kota mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengikuti proses pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal atau ketentuan layanan, masyarakat dapat mengakses kanal informasi resmi milik Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar