Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Selasa 19 Agustus 2025

RASIOO.id – Warga Kota Serang kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan Mobil SIM Keliling yang kembali digelar Polresta Serang Kota.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025, di dua lokasi sekaligus, yaitu Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu dan depan Mall Ramayana, Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Polresta Serang Kota menyebutkan, program ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memperluas akses pelayanan administrasi, mempercepat proses perpanjangan SIM, serta mengurangi kepadatan antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan lulus tes psikologi

Alur Pelayanan:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean

  4. Identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)

  5. Pencetakan serta penyerahan SIM baru di lokasi

Biaya Resmi:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi terkini terkait jadwal dan lokasi layanan melalui kanal resmi, mengingat jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar