RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih praktis melalui layanan Mobil SIM Keliling yang kembali dioperasikan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang.
Layanan ini akan hadir pada Selasa, 25 Agustus 2025, di Lobi Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang menuturkan, Mobil SIM Keliling dijadwalkan beroperasi rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Tahapan Prosedur Layanan
Adapun proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi beberapa langkah, yaitu:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi serta pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir ke petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi
Imbauan Kepolisian
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan administrasi SIM secara cepat, efisien, dan tanpa harus mendatangi kantor Satpas secara langsung.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar