RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Program ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 28 Oktober 2025, di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall, Karawaci, dan Pasar Modern Graha Raya, Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
- SIM lama yang masih berlaku (minimal tiga hari sebelum kedaluwarsa)
- Bukti kepesertaan BPJS aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Layanan:
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean
- Identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
- Pencetakan dan pengambilan SIM baru
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal guna memperlancar proses pelayanan.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan yang prima dan transparan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar